Pemilu

Rekrutmen Panwascam Dua Kabupaten Bermasalah, Praktisi: Bawaslu Maluku Utara Keliru

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim || Foto: Faris Bobero/JMG

Ternate, Hpost - Praktisi Hukum Hendra Kasim, menanggapi polemik rekrutmen pengawas ad hoc dua kabupaten di Maluku Utara, yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.

Sorotan tersebut lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara melakukan pemanggilan terhadap jajaran Bawaslu di dua kabupaten tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Keduanya konon oleh Bawaslu Malut dimintai klarifikasi. Menurut kami, langkah Bawaslu ini keliru. Tidak ada rumusnya model klarifikasi seperti itu dalam UU Pemilu maupun Perbawaslu," kata Hendra melalui keterangannya, diterima Halmaherapost.com, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga:




Hendra bilang, sejatinya yang perlu dilakukan Bawaslu Maluku Utara terhadap masalah ini adalah menjadikan hal tersebut sebagai temuan pelanggaran dan ditindaklanjuti.

"Karena rekrutmen pengawas ad hoc merupakan bagian dari tahapan pemilu. Sehingga, jika ada pelanggaran maka harusnya dijadikan sebagai temuan pelanggaran. Dengan begitu sepatutnya diselesaikan melalui jalur penanganan pelanggaran. Ujungnya, bisa merekomendasikan Bawaslu Kabupaten yang terlibat dalam pelanggaran rekrutmen pengawas ad hoc ke DKPP," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga