Kades

Gugatan Calon Kades Dikabulkan, Pemda Morotai Bakal Banding ke PTUN Makassar

Ilustrasi: Istimewa

Fitrah bilang, alasan kliennya mengajukan banding ke PTUN Makassar karena dinilai terdapat kejanggalan pada putusan majelis hakim PTUN Ambon.

"Salah satunya adalah soal dicabut dan dibatalakannya SK Kepala Desa terpilih yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei, sementara bupati tidak pernah menerbitkan SK Kades terpilih pada tanggal 10. SK yang resmi diterbitkan oleh Bupati itu pada tanggal 18 Mei 2022. Nah, ini yang menjadi alasan salah satu bukti kejanggalan," paparnya.

Diketahui, dari 8 cakades di Pulau Morotai yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, satu di antaranya sudah diputuskan yakni Desa Seseli Jaya.

Sementara Desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), dikabarkan akan menerima putusan PTUN pada Senin 31 Oktober 2022, hari ini.

Kemudian untuk Desa Cempaka Kecamatan Morotai Jaya (Morja) masih dalam tahapan kesimpulan sidang. Desa Ngele-ngele Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) dikabarkan diputuskan pada 2 Oktober 2022.

Selanjutnya Sangowo Timur Kecamatan Mortim diputuskan pada 3 Oktober 2022. Leo-leo Jaya Kecamatan Morotai Utara (Morut) masih dalam tahapan tambahan bukti. Desa Cio Gerong tinggal menunggu putusan, dan Desa Joubela Masih dalam tahapan replik penggugat.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga