Kades
Gugatan Calon Kades Dikabulkan, Pemda Morotai Bakal Banding ke PTUN Makassar
Morotai, Hpost - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Banding tersebut usai gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Seseli Jaya, Kecamatan Morotai Timur, Marwen Dehe, terkait sengketa Pilkades, dikabulkan majelis hakim PTUN Ambon dalam keputusan nomor: 30/G/2022/PTUN.ABN.
Sebelumnya, gugatan Marwen yang merupakan Cakades nomor urut 01 itu, lantaran terdapat pemilih panda dan surat suara tidak sah pada saat pilkades beberapa pekan lalu.
Baca Juga:
Siap-siap Baper, Naff Bakal Hibur Warga Halteng di HUT Kabupaten ke-32
Karena merasa dirugikan dengan putusan tim sengketa Pilkades Kabupaten Pulau Morotai, Marwen langsung mengajukan gugatannya ke PTUN Ambon.
"Kita rencana mengajukan banding ke PTUN Makassar. Yang pasti kita mempelajari dulu putusan PTUN Ambon, setelah itu kita akan mengajukan banding karena batas waktu pendaftaran mengajukan gugatan itu tanggal 15 November," kata Kuasa Hukum Tergugat Pemda Pulau Morotai, Fitrah Hairun, Kepada Halmaherapost.com, Senin 31 Oktober 2022.
Komentar