Kades

Kalah Lagi Sengketa Pilkades di PTUN, Pemda Morotai Ngotot Banding

Gedung PTUN Ambon || Foto: Istimewa

Berdasarkan informasi dihimpun Halmaherapost.com, dalam pokok sengketa yang diputuskan majelis Hakim PTUN Ambon, dituliskan mengabulkan gugatan penggugat (Fajri) untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/470/KPTE/PM/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala Desa terpilih Desa Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat tahun 2022, tanggal 18 Mei 2022 atas nama Firdaus Sibua," tulis Majelis Hakim dalam surat pokok sengketa.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/470/KPTS/PM/2022 Tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih desa ngele-ngele kecil Kecamatan Morselbar tahun 2022 tanggal 18 Mei 2022 atas nama Firdaus Sibua," sambungnya.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pemda Pulau Morotai, Fitrah Hairun, dikonfirmasi soal sikap Pemda Pulau Morotai untuk ketiga Cakades tersebut yang dinyatakan menang oleh PTUN Ambon, dirinya mengaku Pemda akan tetap melakukan banding ke PTUN Makassar.

"Tetap banding. Masi tetap yang sama, dipelajari dulu," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga