Perkara
Tersangka Narkoba Jaringan Medan Asal Ternate Terancam Pidana Seumur Hidup

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 80,94 gram.
"Selain itu barang bukti non Narkotika yang juga diamankan adalah 1 Unit Motor matic merah putih DG 3450 XY, 1 buah kunci motor, 1 unit Handphone Merk Huawei warna putih, 1 buah tas warna ungu, 1 buah plastik putih disertai nomor resi, 1 buah jaket biru, 1 pipet kaca bening, 1 patahan jarum suntik dan 1 buah korek api gas," terangnya.
"Tersangka dan barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup," tegasnya.
Komentar