Perkara

Tersangka Narkoba Jaringan Medan Asal Ternate Terancam Pidana Seumur Hidup

Barang bukti narkoba milik IRT di Ternate yang diamankan polisi. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu.

Diketahui, pengungkapan yang dilakukan sejak 01 Oktober 2022 tersebut merupakan jaringan peredaran asal Kota Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AIM alias A (30 Tahun), Warga Kota Ternate.

"Tersangka AIM alias A ditangkap Setelah petugas BNN Provinsi Maluku Utara memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan," ungkap Brigjen Pol Agus Rohmat, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, melalui keterangan pers, Selasa 2 November 2022.

Agus bilang, setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Maluku Utara kemudian menelusuri dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi.

"Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira Pukul 22.52 Wit, bertempat di perusahan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa Kota Ternate, tersangka bersama barang bukti diamankan," katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga