Kesehatan

BPOM Maluku Utara Monitoring Peredaran Obat Sirup Berbahaya di Halmahera Tengah

Monitoring BPOM di salah satu apotek di Halmahera Tengah || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Tengah melakukan monitoring ke sejumlah sarana pelayanan obat.

Monitoring terkait peredaran obat sirup berbahaya itu dilaksanakan di lima sarana, yakni sarana instalasi farmasi dan empat apotek, pada Kamis 03 November 2022.

"Jadi monitoring ini atas perintah penarikan produk (obat sirup berbahaya), hari ini di Kabupaten Halteng kami monitor pada 5 sarana," kata Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro, kepada Halmaherapost.com.

Tri menyebut, dalam monitoring itu, pihaknya menemukan sebanyak 2.147 botol sirup yang ditarik, "tetapi semua sirup tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh pihak instalasi dan apotek guna menunggu proses penarikan dari pedagang besar farmasi," ungkapnya.

"Jadi memang kami sudah tidak lagi temukan sirup yang ditarik, lalu diedarkan untuk pasien," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga