Lingkungan

Protes KTT G20 di Bali, WALHI: Maluku Utara Tidak untuk Dijual

Kampanye keadilan iklim dan protes KTT G20 || Foto: Istimewa

"Karena kecil seharusnya pemerintah tidak membebani dengan cara menumpukkan beragam izin usaha, apalagi usaha yang notabene dapat menimbulkan daya rusak, seperti sektor pertambangan," kata Julfikar, Senin 14 November 2022.

WALHI mencatat sedikitnya lebih dari dua juta haktare lahan di daratan telah dicaplok pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau perusahaan kayu bulat.

Kemudian, industri monokultur sawit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik emas, nikel, biji besi hingga industri pengekspor pasir besi.

"Walhasil, rakyat Maluku Utara hidup dalam bayang-bayang kehancuran ekologi. Hutan sebagai kesatuan ekosistem kehidupan dan dipercaya sebagai perisai bencana ekologis telah gundul menyisahkan kubangan, sementara pemicu kehilangan hutan adalah tambang, sawit dan industri kayu," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga