Perkara
KontraS Kecam Dugaan Penganiayaan Oknum Tentara terhadap Mahasiswa di Morotai
Ternate, Hpost – Dugaan penganiayaan oknum TNI-AU berinisial SM terhadap Edikson Flory, mahasiswa di Pulau Morotai, Maluku Utara turut dikecam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS menilai bahwa dugaan praktik penyiksaan oleh prajurit TNI tersebut sejatinya bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan domestik maupun internasional.
Baca Juga:
"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, perbuatan tersebut telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, hingga pelanggaran terhadap peraturan internal institusi, yaitu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," kata Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS dalam keterangan pers yang diterbitkan Selasa 29 November 2022.
Menurut dia, berbagai peraturan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari berbagai bentuk penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
"Di samping itu, kami juga menilai bahwa perbuatan tersebut secara terang diduga telah melanggar dalam ketentuan KUHP, dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujar Fatia.
Komentar