Perkara

KontraS Kecam Dugaan Penganiayaan Oknum Tentara terhadap Mahasiswa di Morotai

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti || Foto: Istimewa

KontraS juga mendesak agar terduga pelaku segera diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Sebab, menurut kami, berdasarkan uraian dan fakta di atas telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur pasal yang tertulis dalam delik kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, khususnya Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengisyaratkan bahwa prajurit TNI harus tunduk dan patuh terhadap kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran terhadap hukum pidana umum," jelas Fatia.

"Kami menilai, berulangnya peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI disebabkan minimnya tindakan tegas dan rendahnya penghukuman yang maksimal oleh aparat penegak hukum. Disamping itu, melalui peristiwa ini juga semakin menguatkan fakta bahwa prajurit TNI belum berhasil lepas dari kultur kekerasan dalam institusi yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda perbaikan," tambahnya.

Ada pun Kontras mendesak berbagai pihak dengan poin berikut:

Pertama: Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap peristiwa dugaan penyiksaan yang terjadi dan dilimpahkan kepada Kepolisian untuk diproses lebih lanjut menggunakan mekanisme peradilan umum;

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga