Perkara

Polisi di Halmahera Tengah Amankan Ratusan Knalpot Racing Milik Karyawan IWIP

Ragam jenis knalipot racing menumpuk hasil pengamanan Polisi di Halteng || Foto: Risno/Hpost

Menurutnya, pengendara yang menggunakan knalpot racing ini rata-rata karyawan di PT IWIP yang keluar dari Kota Weda.

"Kalau yang masuk ke Kota Weda tidak ada, sementara kendaraan roda empat itu mereka yang masuk ke Kota Weda," jelasnya.

Diketahui, pengendara roda dua yang memakai knalpot racing ini telah melanggar pasal 285 Undang-undang lalulintas nomor 2 tahun 2022.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga