Opini

PT NHM: Menambang dengan Hati?

Immamuddin Ayub, Petani di Desa Akelamo, Halmahera Utara, saat menyiram tomat di kebun miliknya || Foto: Istimewa

Tanggal 30 Desember 2020, surat dengan nomor 742/36/DBM.HK/2020 tentang rencana induk program pemberdayaan masyarakat (PPM) yang telah disetujui oleh kementerian ESDM. Jika menilik hasil keputusan tersebut, maka dari delapan bidang program pemberdayaan, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan dalam penghijauan, hingga pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM, kebanyakan belum terealisasi.

Mari kita potret satu program PPM dalam bidang pendidikan, kita menemukan wajah-wajah guru honorer sudah dua tahun tidak mendapat bantuan apa-apa. Jangankan itu, program beasiswa untuk mahasiswa mulai dari tahun 2020 pun tak kunjung ada kabar, hanya kata-kata nanti yang diterima. Jika demikian PT NHM kurang lebih sama dengan sebagian politisi: hanya berjanji tapi lupa menepati.

Baca juga:

PT NHM Bandel, Akademisi: DPRD Maluku Utara Bisa Usulkan Cabut Izin Perusahaan

Alasan Bos PT NHM Akomodir Desa Akelamo Kao jadi Binaan Perusahaan

Sementara pada laman situs nhm.co.id, 22 Agustus 2022, diuraikan PT NHM menerima penghargaan dalam bidang pendidikan, bahkan berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tapi nyatanya dua kasus di atas, telah menampilkan wajah lain dari kualitas pendidikan di lingkar tambang. Tak hanya itu, informasi pekerja magang yang katanya bisa dinikmati oleh para mahasiswa di lingkar tambang, terakhir terdengar kabarnya pada 2018 di masa PT NEWCREST.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga