Sengketa Pilkades

Kuasa Hukum Pemda Morotai Sebut Gugatan Cakades Joubela Ditolak PTUN Ambon

Kantor Bupati Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Menurutnya, dalam pokok sengketa menerangkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa itu, sejumlah Rp832.000

"Demikian yang diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada Kamis 2 Februari 2023," terangnya.

"Jadi, untuk sementara Irfan Muhammad, masih tetap melanjutkan jabatannya sebagai kepala Desa Joubela," sambungnya.

Pihaknya, kata Fitrah siap menghadapi proses hukum selanjutnya, jika pihak penggugat (Aziz), melakukan banding di PTUN Makassar.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga