Sengketa Pilkades

Kuasa Hukum Pemda Morotai Sebut Gugatan Cakades Joubela Ditolak PTUN Ambon

Kantor Bupati Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Morotai - Kuasa Hukum Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, Fitrah Khairun menyatakan bahwa gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Joubela, Morotai Selatan, Aziz Eso untuk sengketa Pilkades di PTUN Ambon, ditolak. 

"Benar untuk Desa Joubela Aziz Eso kalah, Pemda yang menang," ungkap Fitrah, Jumat 10 Februari 2023. 

Fitrah bilang, gugatan Aziz Eso itu tidak diterima Majelis Hakim PTUN Ambon dengan nomor putusan : 42/G/2022/PTUN.ABN. 

Baca:

Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional, Wali Kota Ternate: Harus Melayani, Bukan Dilayani

Keren, RSUD Ir Soekarno Morotai Sudah Punya Alat Diagnosa Kanker

Warga Sulawesi yang Dilaporkan Tenggelam di Dermaga Sofifi Ditemukan Meninggal

"Dimana dalam eksepsi itu, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima," katanya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga