Kasus

Kasus Oknum Polisi di Morotai yang Tersandung Narkoba Segera Masuk Penuntutan

Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal. Foto: Ajin

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga