Pembangunan
Tim Gabungan Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha di Lingkar Industri Halmahera Tengah

Menurutnya, dari hasil kunjungan ini, akan ada batasan waktu bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin dan membangun tidak sesuai.
"Kita akan berikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mau taat dan tunduk kepada aturan yang dibuat oleh pemerintah, ini bukan maunya kita sendiri tapi atas dasar aturan. IMB ini, untuk kecamatan Weda Tengah ini, sebagian sudah ada izin, itupun kalau membuat izin atas dasar kemauan sendiri sangat susah, padahal PTSP sudah 2 Tahun ini terus lakukan sosialisasi. Nyatanya, nanti pelaku usaha mau kredit di Bank, dan pihak Bank sampaikan usaha ini harus ada izin baru satu-satu mulai pusing," terangnya.
Ia juga menyentil terkait pajak rumah makan. Kata dia, seperti pengakuan Kades Woebulen, dispenda sudah datang menagih pajak, dan 1 Tahun itu sebesar Rp150 ribu.
"Ini sesuatu yang fatal. Rumah makan saja setiap orang makan dikenakan pajak 10 persen. Masa selama 1 Tahun hanya 150 ribu. Kami sampaikan agar informasi ini dilanjutkan ke pelaku usaha yang tidak hadir," katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini ada tim yang sudah memasang baliho imbauan sebanyak 38 titik dari semua jenis usaha termasuk Galian C. Dalam baliho itu, ada pesan-pesan bahwa warga yang ada bangunan harus punya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Komentar