Pembangunan
Tim Gabungan Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha di Lingkar Industri Halmahera Tengah

"PBG ini mengatur secara rinci, bagaimana bangunan yang dibuat itu ada tempat sampah, air ada salurannya dan yang lainnya," ucapnya.
Selanjutnya, tanah yang disewakan itu, mohon dikontrol agar jangan sampai dibangun di bahu jalan, karena itu sangat mengganggu lalu lintas.
"Kita akan berikan waktu ke mereka untuk segera bongkar, kalau itu tidak dilaksanakan, maka pemerintah yang akan bongkar sendiri," katanya.
"Jadi mohon kepada bapak ibu, agar sampaikan informasi ini kepada warga terutama pelaku usaha itu, supaya setelah ini kalian bisa datang di kantor PTSP untuk mengurus izin, agar tidak lagi diganggu bangunan dan usahanya. Pemerintah buat ini demi kebaikan torang samua," pungkasnya.
Komentar