HeadlineKabarPolisi Kembali Ringkus Satu Terduga Tersangka Penyalagunaan Narkoba di Ternate Kasus Polisi Kembali Ringkus Satu Terduga Tersangka Penyalagunaan Narkoba di Ternate Red Senin, 3 April 2023 13:02 Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock). share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Atas perbuatan yang dilakukan, terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara," pungkasnya. Selanjutnya 1 2 3 Penulis: Ramlan Harun Editor: Redaksi halmaheraHalmaherapost.comMaluku UtaraNarkobapolres ternatesatresnarkobaTernate
Komentar