Kekerasan Anak
Bocah Korban Smakdown di Morotai Telah Divisum, LBH: Bisa Dipidana 8 Tahun Penjara

Menurut Juliyati, kasus tersebut merupakan pidana murni. Perlu dilakukan langkah hukum tegas terhadap pelaku sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Jadi kami meminta Polres Morotai koperatif dan tidak berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. LBH akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas," tegas Juliyati.
LBH akan mendampingi korban untuk memberik rasa aman agar tidak diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu untuk mentolerier pelaku.
"Kami juga menjaga kemungkinan adanya intimidasi dari keluarga pelaku," kata Juliyati.
Selanjutnya 1 2
Komentar