Kekerasan Anak

Bocah Korban Smakdown di Morotai Telah Divisum, LBH: Bisa Dipidana 8 Tahun Penjara

Bocah yang dibanting pemabuk di Morotai || Foto: tangkapan layar video

Morotai - Bocah korban kekerasan pemabuk di Morotai telah divisum. Polres Morotai didesak agar tidak memediasi penyelesaian kasus ini secara kekeluargaaan.

Kanit PPA Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Ihnan Banyo, ketika dikonfirmasi halmaherapost.com, Selasa 25 April 2023, mengatakan, korban telah divisum.

Baca juga:

Viral, Bocah di Morotai di-SmackDown Pemuda Mabuk di Hari Lebaran

Cerita Faisal, Jauh-jauh dari Jakarta Demi Pulau Dodola

Sampah Membusuk di Sejumlah Titik di Kota Ternate

Namun, pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh terkait dengan kejadian tersebut karena kasus itu baru dilaporkan dan belum dilakukan BAP.

"Berdasarkan bukti video, kami dari LBH berharap pihak penyidik menerapkan pasal 354 dengan sengaja melajukan penganiayaan ancaman maksimal 8 tahun," kata Manager Program Lembaga Bantuan Hukum, Perempuan dan Anak, Morotai, Juliyati.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga