Parlemen
Sejumlah Ranperda Telah Disahkan, DPRD Ternate Terus Kawal Kebijakan untuk Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara terus mengawal kebijakan publik melalui fungsi legislasi.
Hingga September 2026, tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara sejumlah regulasi lainnya masih berproses.
Capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan Propemperda 2026 menetapkan Ranperda, termasuk Raperda Kumulatif Terbuka.
Menurutnya, penyusunan program legislasi mempertimbangkan skala prioritas serta dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kota Ternate.
“Arah kebijakan legislasi tahun ini mencakup penguatan kepastian hukum dan kemudahan investasi, peningkatan partisipasi publik, peninjauan regulasi yang dinilai berdampak terhadap kondisi keuangan daerah dan pertumbuhan ekonomi rakyat, serta pembenahan sistem perencanaan pembangunan daerah,” jelas Nurlaela, Minggu, 27 September 2026.
Dari tujuh Ranperda yang telah disahkan, tiga merupakan inisiatif DPRD. Ketiganya yakni Ranperda tentang Perlindungan Anak, Penanggulangan Kemiskinan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Sementara empat Ranperda usulan Pemerintah Kota Ternate meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2026-2045, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi PT Bank Perekonomian Bahari Berkesan Kota Ternate (Perseroda).
Namun, agenda legislasi DPRD belum berhenti pada tujuh Ranperda tersebut.
“Selain tujuh Ranperda yang telah disahkan, sejumlah agenda legislasi masih berproses,” kata Nurlaela.
Tujuh Ranperda saat ini memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara. Regulasi tersebut mencakup Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Kesejahteraan Sosial, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Penggunaan dan Perlindungan Aksara, Bahasa dan Sastra Ternate, Ketahanan Keluarga, serta Zakat.
Bapemperda juga mencatat dua Ranperda inisiatif DPRD yang memasuki tahap persiapan menuju pengesahan. Yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sementara sejumlah Ranperda lainnya masih berada dalam tahapan pembahasan, penyusunan naskah akademik maupun proses legislasi lanjutan.
Di antaranya perubahan Perda Pengelolaan Sampah, Analisis Dampak Lalu Lintas, perubahan Perda HIV/AIDS, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Pemasaran Terpadu Komunitas Pertanian dan Tangkap Nelayan, Pelayanan Publik Berbasis Digital, serta Pencegahan Perkawinan Anak.
Bapemperda menegaskan, pembentukan Perda diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan kebutuhan masyarakat Kota Ternate.
Selain Propemperda, fungsi legislasi DPRD juga mencakup pembahasan Raperda Kumulatif Terbuka yang berkaitan dengan APBD.
Wakil Ketua Bapemperda, Naila Ibrahim, mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disahkan. Sementara APBD Perubahan 2026 masih dalam proses pengesahan.
Untuk APBD Tahun Anggaran 2027, Pemkot Ternate dan DPRD telah menandatangani KUA/PPAS. Tahapan selanjutnya menunggu penyampaian R-APBD 2027 oleh pemerintah daerah.
“Dengan sejumlah Ranperda yang masih berjalan, Bapemperda mencatat progres fungsi legislasi DPRD Kota Ternate masih akan bertambah hingga akhir tahun anggaran 2026,” pungkas Naila.








Komentar