Narkoba
ASN Pengguna Narkoba di Morotai Ditangkap

"Jadi sementara kan dia konsumsi kami lakukan penangkapan, sempat dia lari tapi kami kejar dan kami bawa kembali ke tempat dimana dia konsumsi ternyata barang bukti sisa itu masi ada di tempat itu," ceritanya.
Ia juga mengaku jika tersangka JE (37) itu dibekuk pada 22 Februari 2023 dan sudah ditahan di Mapolres Pulau Morotai.
Sementara pasal yang disangkakan, lanjut dia, yakni pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selanjutnya 1 2
Komentar