Kasus

Pelaku Pembunuhan Nenek di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Morotai Kasus Pembunuhan Nenek di Morotai. Foto: Istimewa

"Setelah itu kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," sambungnya.

Sementara untuk tersangka kata dia disangkakan dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 atau pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman pidana sendiri terhadap pasal yang disangkakan itu pasal 338 sendiri ancaman pidana paling lama 15 tahun, sedangkan untuk alternatifnya pasal 365 ayat 3 sama paling lama 15 tahun," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga