Kasus

Tersangka Pembunuhan Nenek di Morotai Segera Disidangkan

Tersangka pembunuhan nenek di Morotai dieksekusi ke Lapas Tobelo. Foto: M. Rasai/HMN

"Setelah dilakukan pelimpahan berkas, sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tobelo untuk menetapkan jadwal sidangnya," sambungnya.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Ada campuran pasal yang pertama yaitu, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukum paling tinggi maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga