Sengketa Lahan
Syahril Abd Rajak Kalahkan Pemkot Ternate soal Lahan Kantor Dishub

Mengutip bunyi putusan, penggugat membeli tanah tersebut dari pemilik, yang saat itu tanah tersebut masih dalam status pinjam pakai atau dipergunakan saat itu masih Pemda Kabupaten Maluku Utara. (Sekarang Pemda Kabupaten Halmahera Barat ).
“Lahan tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan permanen di atasnya untuk dipergunakan sebagai kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku," demikian bunyi putusan sebagaimana diterima awak media.
Sebagaimana diketahui, saat itu Kabupaten Maluku Utara dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara maka Kabupaten Maluku Utara (yang semula merupakan Kabupaten induk) menjadi Kabupaten Halmahera Barat sekarang dan ibukotanya dipindahkan ke Jailolo.
Pada saat itulah penggugat menyampaikan kepada Bupati Halmahera Barat (Bpk Gahral Syah) bahwa tanah yang telah d bangun dan telah dipakai sebagai Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara telah dibeli oleh Penggugat telah membelinya secara sah dari pemilik sah.
Komentar