Sengketa Lahan
Syahril Abd Rajak Kalahkan Pemkot Ternate soal Lahan Kantor Dishub
Ternate - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kalah dalam gugatan terkait lahan Kantor Dinas Perhubungan Ternate, Maluku Utara. Menyusul, permohonan penggugat yaitu Syahril Abd Radjak yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Gugatan dengan nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte itu menyatakan lahan di kawasan bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Ternate di Jl. Mononutu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, bukan milik Pemerintah Kota Ternate.
Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 65 dengan Surat Ukur No.5/2003 Tanggal 07 Januari 2003 atas nama Muhammad Syahril Abdul Rajak sebagai pemilik hak atas sertifikat tanah dan bangunan bawaan tersebut dengan luas 752 M2/Segi.
Baca juga:
Henny: Ada Kejahatan Sistematik dalam Proyek Jalan Fiktif di Ternate, Kadis PUPR Harus Jujur
Dugaan Penggelapan Retribusi Pasar di Ternate Segera Dilidik Reskrim
Diduga, Proyek Jalan Fiktif di Ternate Telah Cair 100 Persen
Sesuai dengan data putusan yang diterima pada, Kamis 25 Mei 2023, menjelaskan, bahwa penggugat peroleh lahan tersebut melalui pembelian yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.
Selanjutnya, pada tahun yang sama Sahril Abd Rajak mengurus pemisahan sertifikat dari sertifikat induknya (Sertifikat Hak Milik No.34). Terbitlah Sertifikat Hak Milik No.65, atas nama Sahril Abd Rajak.
Komentar