Sengketa Lahan

Syahril Abd Rajak Kalahkan Pemkot Ternate soal Lahan Kantor Dishub

Wajah, Sekda Halmahera Barat, Sahril Abd Rajak dan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, dengan latar gedung Kantor Dinas Perhubungan Ternate || Foto: Grafis/HMN

Selanjutnya pada 10 Januari 2003 Bupati Halmahera Barat saat itu langsung memberikan atau menyerahkan bangunan Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara tersebut kepada penggugat yakni Muhammad Syahril Abdul Rajak.

"Dengan demikian batas-batas lahan yang berada di sebelah Utara dengan tanah atau rumah Edy Soukota alias Edy Gang, sebelah Timur dengan tanah atau rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman dan sebelah Selatan dengan tanah atau rumah Edward Ho alias Qian, kemudian sebelah Barat dengan Jalan Mononotu adalah sah milik penggugat  sesuai Sertifikat Hak Milik No.65 atas nama Drs.SYAHRIL Abdullah," terangnya.

Namun, pada saat penggugat menunggu pengosongan dari mobiler senjata milik Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Barat tersebut sekitar bulan September 2005 lalu, Pemerintah Kota Ternate menyerobot lahan tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, terkait dengan putusan itu akan ditelaah lebih dulu sambil menunggu salinan putusan resmi.

"Kalau kami sudah pegang salinan resmi baru kami sampaikan di pimpinan dulu," singkat mengakhiri.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: H-01
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga