Penyelenggara Pemilu
Bawaslu Morotai Akan Menyurat untuk Penertiban Baliho

Namun, Lukman menegaskan, apabila ada baliho yang terpasang sebelum saatnya kampanye, maka akan ditindak.
"Langkah yang akan diambil oleh Bawaslu adalah menyurat kepada Satpol PP sebagai pemerintah daerah untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Penindakan akan dilakukan jika terdapat baliho terpasang di tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan peraturan daerah.
"Kami akan menyerahkan masalah ini kepada pemerintah daerah. Prinsipnya, Bawaslu akan menyurat ke pemerintah daerah untuk melakukan penertiban baliho, dan hal ini sudah kami lakukan pada hari Senin," tandas Lukman.
Selanjutnya 1 2
Komentar