Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Morotai Akan Menyurat untuk Penertiban Baliho

Lukman Wangko || Foto: Irjan

Morotai - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan menindak baliho calon legislatif yang terpasang di sejumlah titik pada Senin, 29 Mei 2023, besok.

Alat peraga berupa baliho tersebut sudah menjamur di mana-mana, padahal masa kampanye Pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga:


Bawaslu Morotai Ajak Semua Pihak Jaga Tahapan Pemilu 2024


Bawaslu Morotai: Kami Tidak Benci KPUD, Tunggu Saja Putusan DKPP


Bawaslu Morotai Launching Warga Desa Awasi DPT Pemilu 2024


"Kalau untuk baliho, kita merujuk pada PKPU 33 tahun 2018 terkait kampanye, di mana tidak ada yang diperbolehkan bagi calon peserta untuk melakukan ujaran atau mengajak," ujar Ketua Bawaslu Lukman Wangko kepada halmaherapost.com, pada Minggu 28 Mei 2023.

"Karena definisi kampanye adalah mengajak menyampaikan visi misi program citra diri, maka itu adalah kampanye," tambahnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga