Pemerintahan

Sekda: Hak-hak Jasri sebagai Wawali Ternate Tetap Dibayarkan hingga Penetapan DCT

Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya || Foto: Dim

"Jadi itu permintaan ijin, itu di pasal 5 ayat 6 menyatakan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang menyampaikan surat pengunduran diri dan sebagainya, sebagaimana pasal 1, tidak lagi memiliki status serta haknya sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap," jelasnya.

Sementara soal uang pensiun yang bersangkutan sebagai pejabat negara, menurut Jusuf, nanti akan dihitung dari akumulasi masa selama menjabat.

"Diterima tiap bulan, tapi besarannya nanti dihitung. Karena itu haknya," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga