Pemerintahan

Sekda: Hak-hak Jasri sebagai Wawali Ternate Tetap Dibayarkan hingga Penetapan DCT

Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya || Foto: Dim

Ternate - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Maluku Utara, Jusuf Sunya menyatakan bahwa hak-hak Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota masih tetap dibayarkan.

Meski, sudah dilakukan paripurna pengumuman pemberhentian oleh DPRD karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Senin 5 Juni 2023.

"Misalnya kalau dia (Jasri Usman) mencalonkan sebagai anggota DPR, nanti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), itu baru secara otomatis haknya tidak lagi diterima," kata Jusuf kepada awak media usai Paripurna di DPRD.

Baca juga:

DPRD Paripurna Pemberhentian Jasri Usman dari Wawali, Wali Kota Ternate Tak Hadir

Darah Gratis, Tapi Dibayar, Ini Penjelasan Kepala UTD PMI Maluku Utara

Bela Jangi Rajai GOT 2023, Permalukan BWS Lewat Adu Penalti

Jusuf menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan PP 32 tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPRD, DPR RI, Presiden, Wakil Presiden.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga