Pemerintah
Pemprov Maluku Utara Mulai Benahi BUMD, Tata Kelola Jadi Fokus
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menempatkan tata kelola sebagai salah satu fokus utama revitalisasi.
Pembenahan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi BUMD Provinsi Maluku Utara yang digelar di ruang VIP Bandara Babullah, Ternate, Selasa, 29 September 2026.
FGD tersebut menjadi bagian dari penyusunan Naskah Akademik Revitalisasi BUMD yang dilakukan Pemprov Maluku Utara bersama Tim Ahli dari Sampoerna University.
Forum ini diarahkan untuk memvalidasi data, memetakan persoalan, serta menghimpun masukan terkait model revitalisasi yang sesuai dengan kondisi dan potensi ekonomi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan revitalisasi BUMD tidak sekadar menyangkut perubahan struktur atau kelembagaan. Pembenahan harus diarahkan pada tata kelola yang lebih baik, model bisnis yang sehat, profesionalisme sumber daya manusia, serta optimalisasi aset daerah.
“Kita semua memahami bahwa keberadaan BUMD tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas bisnis. BUMD merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam mengelola potensi daerah, memberikan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah,” ujar Samsuddin.
Menurutnya, Maluku Utara memiliki potensi ekonomi yang besar dan beragam. Selain sektor pertambangan dan kawasan industri yang berkembang, terdapat pula peluang pada sektor perdagangan, kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan hingga pariwisata.
Potensi tersebut perlu diikuti kemampuan BUMD dalam membaca peluang dan mengembangkan usaha yang lebih adaptif. Karena itu, Pemprov Maluku Utara ingin memastikan model bisnis perusahaan daerah masih relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Samsuddin juga menilai diversifikasi usaha menjadi bagian penting dalam pembenahan BUMD. Pengembangan sektor non-tambang diperlukan agar sumber pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada satu sektor.
“Diversifikasi usaha non-tambang menjadi hal yang sangat penting untuk kita pikirkan bersama. Kita tentu tidak ingin perekonomian daerah hanya bergantung pada satu sektor. BUMD harus mampu mendorong pengembangan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui FGD tersebut, Pemprov Maluku Utara menargetkan empat keluaran utama. Pertama, membangun kesamaan pemahaman mengenai kondisi objektif dan akar persoalan BUMD.
Kedua, memastikan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik telah tervalidasi dan komprehensif. Ketiga, mengidentifikasi pilihan revitalisasi yang realistis dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Keempat, menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif sebagai dasar pengambilan keputusan Pemprov Maluku Utara ke depan.
Samsuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pihak terkait menyampaikan informasi secara terbuka, objektif dan berbasis data selama proses penyusunan kajian.
“Semakin objektif proses yang kita lakukan, semakin kuat pula dasar kebijakan yang akan kita hasilkan,” katanya.
FGD tersebut dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Maluku Utara, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Sampoerna University, serta jajaran direksi dan pimpinan BUMD Provinsi Maluku Utara.








Komentar