Agraria
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Warga di Halmahera Tengah Polisikan Kades

"Atas kasus ini, yang masuk daftar klien saya itu 15 kepala keluarga, jadi kita ingin memastikan 15 ini tidak terbayar karena alasan apa," katanya.
Pihaknya lanjut dia, juga ingin memastikan cek harga jualnya. Karena yang membuat harga jual itu kepala desa bukan pemilik lahan.
"Apakah Rp22.000 per meter?. Sedangkan ini sertifikat. Selanjutnya potongan 10 juta yang diambil oleh kades dari pembayaran sertifikat sebelumnya itu juga kita ingin tahu dipotong untuk apa? Karena masyarakat tidak menginginkan ada pemotongan," ucapnya.
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan itu untuk mengungkapkan siapa dalang dibalik terhambat atau tertunda kewajiban IWIP dalam hal pembebasan lahan itu.
"Sementara IWIP sudah melakukan penggusuran, sebagian juga sudah dibangun fasilitas semacam stok file," ujarnya.
Sehingga kata dia, masyarakat meminta agar polisi segera memproses untuk mendapat kepastian hukum.
Komentar