Agraria

Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Warga di Halmahera Tengah Polisikan Kades

Muhammad Sukur Mandar saat melaporkan Kades di Halmahera Tengah ke Polres. Foto: Istimewa

Weda - Kades Woejerana, Halmahera Tengah, Maluku Utara dilaporkan ke Polres daerah setempat terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.

Diketahui, laporan tersebut dilakukan oleh warga melalui kuasa hukum Muhammad Sukur Mandar. Ini terkait lahan yang dikuasai PTIWIP.

Bahkan, telah diterima Polisi dengan register Nomor: STTPL/84/VI/2023/SPKT/Res Halteng/Polda Maluku Utara, tanggal 6 Juni 2023, tentang tindak pidana Penggelapan Sertifikat Tanah.

Sukur menyampaikan bahwa laporan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pihak PTIWIP sudah melakukan pembayaran terhadap tanah dilahan dua.

"Jadi kita pastikan lahan dua yang sudah dibayar itu berapa banyak," ucap Sukur.

Baca juga:

Datangi Dishub, DPRD Ternate Pertanyakan soal Penagihan Parkir Seperti di Jalan TOL

Pendaftaran Bawaslu Zona II Maluku Utara Resmi Ditutup, Ini Daftarnya

Penjelasan BKD Morotai Soal Isu Pergantian Sekda

Ia bilang, berdasarkan data yang dimiliki, sertifikat lahan dua yang sudah dikumpulkan itu sebanyak 200, sedangkan yang baru terbayar 42 sertifikat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga