Bbm Subsidi

Timbun BBM Subsidi, Manajer SPBU Sri Dewi Ditahan di Pulau Morotai

Mobil pick up yang digrebek saat menimbun BBM Subsidi pada Mei 2023 kemarin || Foto: Istimewa

Morotai - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi Jaya di Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kedua tersangka tersebut adalah Y, yang merupakan manajer SPBU Sri Dewi Jaya, dan MA, seorang pembeli. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Polres Pulau Morotai.

Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilakukan kemarin dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum akan terus berlanjut.

"Kasus ini tetap berjalan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, pada Kamis 15 Juni 2023.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena proses penyelidikan sudah selesai dan tahapan-tahapan telah dilakukan, serta telah naik ke tahap penyidikan. Sekarang ini sudah tahap penyidikan, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk persidangan," tambahnya.

Diketahui bahwa kasus penimbunan BBM subsidi ini dilaporkan oleh Satpol PP Pulau Morotai ke Polres pada 12 Mei 2023.

Sebelumnya, petugas Satpol PP dan intel TNI berhasil mengamankan sebanyak 525 liter BBM subsidi jenis pertalite dalam penggerebekan di SPBU Sri Dewi Jaya pada 11 Mei 2023.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Morotai pada hari berikutnya, lengkap dengan penyerahan barang bukti.

Kasus ini juga menarik perhatian Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pulau Morotai. Akibat dari kasus ini, SPBU Sri Dewi Jaya mendapatkan teguran keras dari PT. Pertamina Patra Niaga Maluku Utara.

Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga