Keuangan Daerah

Realisasi PAD Pulau Morotai Baru 14 Persen, 3 OPD Belum Signifikan

Nelayan mengemudikan peruhu melintasi Pulau Galo-galo Kecil, Kabupaten Pulau Morotai, yang pernah menjadi tempat menginap Grup Band Slank || Fotografer: Layank/Hpost

Ternate - Hingga Juni 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, baru mencapai 14,7 persen, yaitu sebesar Rp11 miliar. Padahal target yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp76 miliar.

Berdasarkan data yang dikutip dari halmaherapost.com pada Senin, 19 Juni 2023, target PAD yang diberikan kepada 10 OPD sebagai pengelola PAD adalah sebesar Rp76.149.327.245. Dari total target tersebut, baru tercapai sebesar Rp 11.204.896.866,21 Miliar atau 14,7 persen.

Dari 10 pengelola PAD tersebut, misalnya BPKAD ditargetkan mencapai Rp 31 miliar, namun yang baru tercapai hanya sebesar Rp2,2 miliar.

Pajak yang termasuk dalam PAD BPKAD ini berasal dari Pajak Hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak BPHTB.

Selain itu, pendapatan lain yang sah baru mencapai Rp2,3 miliar dari target sebesar Rp7,3 miliar. Pajak tersebut diperoleh dari Jasa giro kas daerah, Tuntutan ganti rugi (TGR) kerugian uang, Hasil pendapatan BMD yang tidak dipisahkan, dan Pendapatan retribusi daerah.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga