Pemerintahan
Pemda dan DPRD Kepulauan Sula Rapat Bersama Kemendagri, Bahas DOB Mangoli Raya

"Saya selaku direktur siap membantu untuk menyampaikan dokumen yang nantinya bisa disiapkan oleh pemerintah daerah itu sendiri seperti hari ini kita sudah laksanakan," katanya.
Sementara Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Assciate Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, tugas dari direktur penataan daerah hanya bisa memfasilitasi. Sedangkan, yang tergabung didalam tim pemekaran, menyiapkan instrumen pendukung yang menjadi syarat wajib pemekaran satu wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007.
"Sebenarnya dokumen Mangoli Raya itu sudah siap hanya saja masih menggunakan instrumen lama PP nomor 129 tahun 2000. Tapi sekarang kita sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang baru," ujarnya.
Menurut dia, dengan kemampuannya bersama tim yang menyusun instrumen yang baru, akan menyelesaikan dokumen DOB Mangoli Raya di tahun ini.
"Soal moratorium itu sudah masuk di ranah politik untuk itu membutuhkan peran dari pemerintah daerah maupun DPRD yang ada di Kepulauan Sula. Jadi tugas kami hanya membantu Pemda untuk menyiapkan instrumen tersebut. Kami juga sudah bersama Pemda sejak tahun 2022 lalu hingga sampai sekarang," tandasnya.
Komentar