Bunuh Diri
Heboh,,, Percobaan Bunuh Diri Terdakwa Narkotika di PN Ternate

Moksin hanya membenarkan bahwa terdakwa dengan nama tersebut sebelumnya menjalani sidang penuntutan dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Moksin juga menjelaskan bahwa ia tidak dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Ia menyatakan bahwa sebagai jaksa, tugasnya hanya mengurus sidang, dan ia tidak mengetahui secara pasti identitas orang yang melakukan percobaan bunuh diri tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa terdakwa yang melakukan percobaan bunuh diri ini memang bernama Fauji Marjan dan saat ini sedang menjalani pengobatan di RS Bhayangkara Ternate.
Selanjutnya 1 2
Komentar