Kabar Desa

Nasib 5 Kades di Morotai Menggantung, Pemda Harus Tindaklanjuti Putusan MA

"Putusan yang final dan mengikat harus dihormati, dan Pemda wajib tindaklanjuti," ujarnya.

Baginya, jika Kades masih aktif, itu melanggar hukum.

"Ini cacat hukum yang tak bisa dibiarkan. Pemda harus nonaktifkan yang bersangkutan sesuai prosedur dan undang-undang," tegasnya.

Jika Pemda tetap menolak putusan MA, itu melawan hukum yang dilakukan Pemda Morotai. "Putusan ini jangan dicampur dengan kepentingan lain," katanya.

Ruslan juga minta Kepala D-PMD, Ahdad Hi. Hasan, serius selesaikan masalah ini.

"Jika Kadis D-PMD tak mampu selesaikan, minta Pj Bupati copot Kadis D-PMD karena merugikan dan tak mampu fungsi dengan baik," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga