Kabar Desa

Nasib 5 Kades di Morotai Menggantung, Pemda Harus Tindaklanjuti Putusan MA

Morotai - Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, minta Pj Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali, segera tindaklanjuti putusan MA mengenai sengketa Pilkades di lima desa di Morotai yang dimenangkan penggugat.

"Kami minta Bupati hormati putusan MA yang menolak banding Pemda Morotai terkait sengketa Pilkades, yang telah dimenangkan penggugat," kata Ruslan Ahmad, kepada halmaherapost.com, Selasa 04 Juli 2023.

Nasib lima Cakades yang menang dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon digantung tanpa kejelasan. Salah satunya, Desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Baca juga:


Heboh,,, Percobaan Bunuh Diri Terdakwa Narkotika di PN Ternate


Status Ilham Udin Armaiyn di Persib Dibantah, Aktifitas Latihan dengan Malut United Mengejutkan


PAD Ternate Baru 31 Persen, Realisasi Lamban


"Dua bulan bukan waktu pendek untuk nasib seseorang digantung. Pj Bupati harus serius tanggapi masalah ini," tegasnya.

Ruslan menyesalkan Pemda belum tindaklanjuti penonaktifan Kades setelah SK-nya dibatalkan PTUN Ambon selama dua bulan.

Ruslan meminta Pemda tidak mainkan skenario yang gaduhkan masyarakat.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga