Dugaan Korupsi

Dugaan Kolusi Proyek di Halmahera, ULP Diduga Atur Pemenang

"Sesuai informasi yang saya dapatkan melalui website, yang merupakan basis data dari seluruh Badan Usaha yang terdaftar sebagai Badan Usaha Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari CV. Bella Mutiara Abadi sudah dicabut pada tanggal 1 Maret 2023," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota POKJA, Ukasa Hi. Badi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan kolusi dalam tender dua paket pekerjaan tersebut. Ia meminta untuk dikonfirmasi langsung kepada Ketua POKJA, Abubakar Ibrahim.

"Pak, nanti konfirmasi saja dengan Ketua POKJA. Saya memahami itu, tapi kita kan kelompok kerja, jadi yang berhak memberikan keterangan itu biarlah Pak Ketua POKJA saja," jelasnya.

Kami juga melakukan konfirmasi kepada Ketua POKJA, Abubakar Ibrahim, melalui handphone pada waktu yang sama. Meskipun ia sempat membalas chat, namun belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam keadaan berduka.

"Saya masih di Patani. Saya pe Papa meninggal hari Senin sudah baru di Kantor. Hari Senin, konfirmasi saya masih di Patani," tuturnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dahlan Karim, juga dikonfirmasi melalui WhatsApp untuk memastikan kebenaran atas SBU dari CV. Bella Mutiara Abadi yang telah dicabut.

"Dari mana data yang menyatakan bahwa SBU Bella Mutiara Abadi sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut? Jika SBU tersebut sudah tidak berlaku, maka teman-teman POKJA pasti sudah mengugurkannya pada saat evaluasi kualifikasi," tegasnya.

Tim redaksi juga kemudian menunjukkan data dari website https://siki.pu.go.id/ yang menjelaskan bahwa izin SBU subkualifikasi dari CV. Bella Mutiara Abadi telah dicabut. Dahlan Karim meminta untuk mengonfirmasi langsung kepada Ketua POKJA.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga