Dugaan Korupsi
Dugaan Kolusi Proyek di Halmahera, ULP Diduga Atur Pemenang

Weda – Panitia Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Kabupaten Halmahera Tengah diduga melakukan praktek kolusi dalam seleksi pengadaan barang dan jasa dengan salah satu perusahaan pemenang tender, yaitu CV. Bella Mutiara Abadi.
Dugaan adanya praktek kolusi yang dilakukan oleh POKJA Pemda Halmahera Tengah tersebut disebabkan oleh pemenangan perusahaan CV. Bella Mutiara Abadi yang memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dicabut atau tidak lagi berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran data LPSE Kabupaten Halmahera Tengah, terdapat 2 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Bella Mutiara Abadi, yaitu Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Rabat Beton Areal Parkiran Pelabuhan Fery Gebe pada Dinas Perhubungan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.272.564.499,62. Proses tender dimulai pada tanggal 04 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 15 Maret 2023.
Selain itu, terdapat juga Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya; Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya (Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan nilai pekerjaan sesuai penawaran sebesar Rp1.840.458.234,42. Penetapan pemenang pada paket pekerjaan ini dilakukan pada tanggal 13 Juli 2023, dan saat ini masih dalam tahapan masa sanggah.
Baca juga:
Nanda, Calon Paskibraka Nasional Asal Ternate Kaget Namanya Diganti Jelang Karantina
Beasiswa PIP Jenjang Menengah di Maluku Utara Tersalurkan, Warga Diminta Ikut Awasi
Lakalantas Kembali Terjadi di Halmahera Tengah, Dua Pemuda Tewas
Berdasarkan penelusuran dari redaksi halmaherapost.com, terkait dengan izin usaha berupa SBU melalui situs https://siki.pu.go.id/, terdapat 8 izin usaha yang dinyatakan dicabut sejak tanggal 01 Maret 2023. Dari 8 izin usaha tersebut, dua subkualifikasi yang disyaratkan dalam dua paket pekerjaan di atas.
Untuk paket pekerjaan Pelabuhan Fery Gebe di Dinas Perhubungan, subkualifikasi yang disyaratkan adalah BS001. Sementara untuk paket pekerjaan Air Bersih pada Dinas Perkim, subkualifikasi SBU yang disyaratkan adalah BS005.
Data yang ditemukan juga menunjukkan bahwa CV. Bella Mutiara Abadi merupakan anggota dari Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Wilayah Maluku Utara. Untuk memastikan kebenaran pencabutan izin usaha berupa SBU dari CV. Bella Mutiara Abadi, kami melakukan konfirmasi kepada Ketua Umum DPD Gapeknas Propinsi Maluku Utara, Sudirman Karim, Minggu 16 Juli 2023, dini hari.
Menurut Dirman, CV. Bella Mutiara Abadi memang benar saat ini merupakan anggota GAPEKNAS Maluku Utara. Ia melakukan pengecekan pada sistem perizinan dan menemukan bahwa izin usaha berupa SBU dari perusahaan tersebut sudah dicabut sesuai dengan tanggal yang ditemukan oleh redaksi halmaherapost.com.
Komentar