Kesultanan

Caplok Nama Kesultanan Ternate, Bekas Permaisuri Disomasi

Bekas Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (Kebaya Hijau), saat diwawancarai Wartawan malut.kaidah.id Nita Kadir, sesudah melantik dua perangkat adat, pada Sabtu 22 Juli 2023 || Foto: Jal/HMN

Berdasarkan putusan PN Ternate, Nita tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun, termasuk melantik perangkat adat atas nama lembaga adat Kesultanan Ternate, baik dalam bentuk seremonial maupun ritual.

"Artinya, Nita tidak boleh lagi menggunakan nama Kesultanan Ternate di mana pun dan kapan pun, baik dalam wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut," tegas Darwis.

Jika Nita mengabaikan somasi ini, pihak kesultanan akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

"Apabila di kemudian hari Nita mengabaikan somasi ini, maka kami selaku penasehat hukum akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," tandasnya.

Sementara itu, Nita Budi Susanti saat dikonfirmasi terpisah bilang " No comment. Gak penting dibahas. Jangan panik. Kami sementara fokus agenda."

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga