Kesultanan
Caplok Nama Kesultanan Ternate, Bekas Permaisuri Disomasi
Ternate - Polemik Kesultanan Ternate dan bekas permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Nita Budi Susanti berbuntut pada somasi.
Pihak kesultanan telah melayangkan somasi kepada Nita Budhi Susanti, melalui kuasa hukum Darwis Muhammad Said. Somasi tersebut dilayangkan pada Sabtu, 22 Juli 2023, setelah Nita melantik dua perangkat adat di Kedaton Ici, Kelurahan Bula, Ternate Barat, Maluku Utara.
Darwis mengatakan bahwa somasi terhadap istri Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dilakukan karena tindakan Nita dianggap telah mencederai adat yang berlaku di Kesultanan Ternate.
Baca juga:
5 Pemain Termahal Malut United Liga 2 2023
Malut United Bergelimang Bintang: Putra Daerah Ikut Dibungkus
Kick Off PDI-P Maluku Utara dari Pulau Morotai, Erik: Stop Politik Sara
Selain itu, Darwis menyatakan bahwa di Kesultanan Ternate telah ada Sultan ke-49 yang sah berdasarkan garis keturunan, yaitu Hidayatullah Sjah.
"Kami melarang Nita menyandang gelar Boki, karena gelar Boki sesuai tradisi dan hukum yang berlaku di Kesultanan Ternate hanya dapat digunakan bagi istri Sultan. Selain itu, Nita telah menikah dengan seseorang yang tidak memiliki garis keturunan Sultan," kata Darwis pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Darwis juga mengungkapkan bahwa pengakuan Nita sebagai Wali Kesultanan secara langsung bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate. Putusan tersebut menyatakan bahwa dua anak kembar tersebut bukanlah anak kandung dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE.
Komentar