Perkara
Polres Halmahera Tengah Ungkap Pelaku Penikaman Karyawan Tambang di Lelilef

Dalam pengeroyokan tersebut, pelaku A mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya dan menikam bagian perut dan dada korban. Korban mencoba menyelamatkan diri dengan baju bersimbah darah akibat luka tusukan, tetapi sayangnya, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
"Korban sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal," tambahnya.
Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penikaman tersebut adalah karena dendam akibat dipukul oleh korban ketika dalam perjalanan pulang ke kosnya.
Setelah menerima laporan tentang insiden tragis tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut, yakni saksi berinisial MS dan SA, serta Zein, salah satu rekan tersangka. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) ke-3 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Komentar