DKPP
Resmi: Putusan DKPP Soal Aduan PMII Terhadap 4 Komisioner Bawaslu Maluku Utara

Sedangkan terkait dugaan Masita mengatur jadwal pemeriksaan atau klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah terhadap adanya agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2023, dikonfirmasi pada saat Masita berada di Makassar, dan pada tanggal 24 Februari 2023, ia sedang berada di Kalimantan, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Maret 2023.
DKPP berkesimpulan bahwa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Karena itu, para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terkait dugaan empat komisioner yang diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, berdasarkan fakta persidangan, para Teradu mengakui tidak hadir secara fisik tetapi tetap hadir dalam melakukan pengawasan terutama dalam penyerahan syarat dukungan. Para Teradu selalu menguraikan apa yang didapatkan dalam proses pengawasan dan dituangkan dalam alat kerja dan Form A pengawasan. Apabila terdapat pelanggaran, selanjutnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Para Teradu sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
Para Teradu menegaskan bahwa lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah sebagai lembaga yang memiliki jajaran sekretariat yang memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengawasan. Pada tanggal 28 Desember 2022, para Teradu tidak mengawasi secara langsung di kantor KPU, bukan merupakan unsur kesengajaan, akan tetapi dikarenakan adanya agenda/kegiatan dari Bawaslu RI di Kota Manado. Sementara verifikasi administrasi sampai hari tahapan penyerahan dokumen di hari terakhir tetap dilakukan pengawasan yaitu pada tanggal 28 Desember 2022 s.d. 8 Januari 2023.
Ikbal Ali sendiri hadir pada tanggal 24 Desember 2022 dan didampingi oleh staf sekretariat dan kemudian apabila ada bukti pengawasan dituangkan dalam alat kerja. Pada tanggal 26 Desember 2022, ada salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir melakukan pengawasan secara langsung yaitu Sulaiman Patras. Para Teradu menegaskan secara substansial dan teknis sudah dibentuk tim fasilitasi yang artinya bukan berarti tidak hadir secara fisik adalah meninggalkan tugas pengawasan.
Teradu I melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 s.d. 12 Januari 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Para Teradu hadir di KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari 2023 dalam rangka melakukan koordinasi tahapan pencalonan DPD.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun dalil aduan Pengadu tidak terbukti, namun DKPP mengingatkan para Teradu untuk hadir secara langsung dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu. Kehadiran Para Teradu selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Hal ini juga dimaksudkan agar ketika terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, dapat dilakukan pengambilan keputusan secara cepat. Terkait dugaan Fahrul Abd Muid selaku Teradu II tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, didapat bahwa klarifikasi terhadap Fahrul terkait pernyataan Bupati Taliabu pada acara pemerintah Kabupaten Taliabu yang mengumpulkan para ketua BPD se-Kabupaten Taliabu. Pada acara tersebut diduga terjadi pelanggaran atas pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu yang mengarahkan untuk meminta Golkar 50 persen, sisanya dibagi.
Pada 17 Februari 2023, wartawan atas nama Hamsan Banapon menghubungi Fahrul dan menanyakan terkait pernyataan Bupati tersebut apakah merupakan ajakan/kampanye pemilu di luar jadwal. Fahrul menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, yang dimaksud kampanye adalah dilakukan oleh peserta pemilu. Fahrul tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Bupati Taliabu adalah pelanggaran.
Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa terkait dengan pernyataan Bupati Taliabu, Bawaslu Maluku Utara telah memerintahkan Bawaslu Taliabu untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa tersebut. Hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam kajian dugaan pelanggaran yang mana hasil kajian menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye maupun pelanggaran administrasi, tetapi ditemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Terhadap hasil kajian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Penyampaian hasil kajian tersebut disampaikan langsung oleh Fahrul ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Komentar