DKPP
Resmi: Putusan DKPP Soal Aduan PMII Terhadap 4 Komisioner Bawaslu Maluku Utara
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak aduan Ketua PMII Ternate, Alfian M Ali, terhadap empat komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Keempat komisioner yang diadukan ke DKPP adalah Ketua Masita Nawawi Gani dan tiga anggota yakni Fahrul Abd Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Naleng.
Sidang putusan digelar DKPP pada Kamis 3 Agustus 2023, Dalam pengaduan nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 tersebut, Alfian mengajukan aduan melalui kuasanya Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.
Dalam putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, DKPP menyatakan menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik empat komisioner Bawaslu terhitung sejak putusan dibacakan, memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.
DKPP dalam aduan itu memeriksa dugaan Ketua Bawaslu membuat pernyataan di media yang menyebutkan bakal mempidanakan salah satu calon anggota DPD RI. Pernyataan tersebut berkaitan dengan laporan bahwa nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah satu calon anggota DPD RI. Selain itu, Masita juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmaherah Tengah berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya.
DKPP juga memeriksa dugaan empat komisioner yang diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan sejak 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Serta memeriksa dugaan Fahrul Abd Muid tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu pada pokoknya menyatakan pelanggaran Bupati Taliabu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara dugaan pelanggaran tersebut belum ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Baca juga:
Teken MoU Cek Fakta Pemilu 2024: Bawaslu Maluku Utara dan AMSI Maluku Utara Bersinergi
Safari di Negeri Saruma, Graal Taliawo: Politik Gagasan dan Literasi, Kunci Beradabnya Politik Kita
Polemik Birokrasi Morotai, Akademisi Universitas Pasifik: Butuh Langkah Terukur
Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat bahwa dugaan pernyataan Ketua Bawaslu di media massa, berdasarkan pernyataan resmi Masita, tidak ada kalimat yang berisikan ancaman atau akan mempidanakan bakal calon DPD atas nama Salu Ajang. Hanya ada imbauan dan tidak ada pernyataan yang sifatnya berkesimpulan bahwa yang bersangkutan, jika terbukti, akan dipidana. Itu hanyalah imbauan agar berhati-hati dalam memasukkan data daftar dukungan tersebut.
Terkait pencatutan nama pendukung bakal calon DPD di Kabupaten Halmahera Tengah, Masita mengetahui namanya dicatut oleh salah satu calon DPD Maluku Utara pada masa perbaikan sekitar 11 dan 12 Februari 2023 dan dikonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah. Selanjutnya, sudah dilakukan pengecekan oleh staf Bawaslu bahwa namanya tidak ada.
Pada saat kejadian tersebut, Masita sedang ada kegiatan di Batam, ia lalu melakukan konfirmasi pencocokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, Masita menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi tidak dapat dilakukan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara karena merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.
Bawaslu Provinsi lalu mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan proses dugaan pelanggaran. Pada 20 Februari 2023, berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan, pencatutan nama Masita tidak memenuhi syarat.
Pada pernyataan resmi website Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita mengingatkan harus berhati-hati dalam melakukan pencatutan dukungan bakal calon DPD, dan bagi yang terbukti melakukan pencatutan nama akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut sifatnya adalah imbauan sebagai aspek pencegahan.
Komentar