Penertiban
Begini Cara Satpol PP Morotai Menertibkan Hewan Ternak

Djufri menjelaskan bahwa jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil dan masih ada masyarakat yang tetap membiarkan hewan ternak berkeliaran, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tindakan penertiban, hewan-hewan yang terjaring tindakan akan dibawa dalam keadaan hidup ke kantor Satpol-PP. Setelah ditahan selama 3 hari, jika pemilik hewan tidak mengambilnya, hewan tersebut akan dijadikan kurban dan dilelang.
Hasil dari lelang ini akan digunakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), operasional Satpol-PP, dan sebagian akan dikembalikan kepada pemilik hewan.
"Pendek kata, kami berupaya memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan terkait dengan isu hewan ternak yang berkeliaran," tambahnya.
Komentar