Penertiban

Begini Cara Satpol PP Morotai Menertibkan Hewan Ternak

Kasatpol-PP Pulau Morotai || Foto: Jufri Kube

KMorotai - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana untuk menertibkan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh warga.

Djufri Kube, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pulau Morotai, menginformasikan kepada Halmaherapost.com bahwa langkah-langkah tertentu telah diambil sebelum tindakan penertiban dilakukan. Pihaknya telah mengirim surat edaran kepada 25 Desa di Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) sebagai pemberitahuan tentang rencana penertiban hewan ternak.

"Dalam tahap awal ini, kami mengirim pemberitahuan kepada para kepala desa sebagai langkah persiapan sebelum tindakan dilakukan. Tahapan ini sudah kami lakukan," ungkap Djufri pada Rabu, 16 Agustus 2023, di kantornya.

Baca juga:


Waw!.. Harga Cengkeh di Kepulauan Sula Meroket


Sail to Indonesia Yacht Rally 2023 di Kepulauan Sula Ditunda Akibat Cuaca Buruk


Kejari Morotai Terus Dalami Kasus Dugaan Tipikor yang Melibatkan Nama Sekda


Selanjutnya, setelah surat edaran dikirim, pihaknya akan mengidentifikasi jumlah hewan ternak dan pemiliknya. Selain itu, pihaknya akan mengadakan sesi sosialisasi dengan para pemilik hewan ternak yang akan dihadiri oleh narasumber dari Dinas Pertanian dan Satlantas Polres Pulau Morotai.

"Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami cara beternak yang baik dan menyadari dampak dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan atau area kebun warga," jelasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga