Kependudukan
12 Ribu Warga Morotai Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu, Anggaran KTP Nihil

Morotai - DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menduga bahwa tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai untuk tidak menyediakan tinta percetakan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat menggagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai, Judi R. E. Dadana, mengemukakan kepada Halmaherapost.com bahwa tindakan tersebut menunjukkan indikasi yang kuat untuk menggagalkan Pemilu 2024.
"Kami di DPRD bahkan menduga bahwa tindakan ini dapat menggagalkan Pemilu," ujar Judi kepada media pada Senin, 29 Agustus 2023.
Dia menjelaskan bahwa pencoblosan dalam Pemilu memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi pemilih. Oleh karena itu, tindakan tidak mencetak sekitar 12 ribu KTP memiliki implikasi terhadap hak pilih warga.
Komentar